Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?

 

 

//

GUNGUN

 

SIUP & TDP

Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi? – Perubahan regulasi di Indonesia terkait perizinan usaha sering menimbulkan kebingungan bagi pelaku bisnis. Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah status legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Artikel ini akan membahas status terkini SIUP dan TDP, serta dampak perubahan regulatif terhadap perekonomian Indonesia.

Pertanyaan “Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?” memang sering muncul. Perubahan regulasi usaha memang kerap membingungkan. Nah, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menutup perusahaan, prosesnya bisa jadi lebih rumit. Untuk panduan lengkap dan terpercaya terkait hal ini, silahkan baca Panduan Lengkap Tutup Perusahaan yang akan membantu Anda memahami langkah-langkahnya. Dengan begitu, Anda bisa lebih siap menghadapi pertanyaan seputar SIUP & TDP dan proses penutupan perusahaan secara legal dan efisien.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Status Legalitas SIUP dan TDP

Seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha, SIUP dan TDP telah diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Artinya, SIUP dan TDP secara formal tidak lagi diterbitkan secara terpisah. Namun, penting untuk memahami bahwa keberadaan SIUP dan TDP secara tidak langsung masih relevan dalam konteks persyaratan tertentu.

Perbandingan Regulasi SIUP dan TDP Sebelum dan Sesudah Perubahan, Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?

Tabel berikut membandingkan regulasi SIUP dan TDP sebelum dan sesudah integrasi ke dalam sistem OSS.

Aspek Regulasi Sebelumnya Regulasi Sekarang Perubahan
Penerbitan Diterbitkan secara terpisah oleh instansi terkait Terintegrasi dalam sistem OSS Penyederhanaan proses perizinan
Persyaratan Memiliki persyaratan yang cukup kompleks dan beragam tergantung jenis usaha Persyaratan lebih terintegrasi dan disederhanakan melalui sistem OSS Pengurangan birokrasi dan persyaratan
Legalitas Merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki pelaku usaha Legalitasnya tercakup dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui OSS Penggabungan legalitas ke dalam NIB
Masa Berlaku Berlaku selama jangka waktu tertentu, dan perlu diperpanjang Masa berlaku mengikuti masa berlaku NIB Penyederhanaan administrasi perpanjangan

Sektor Usaha yang Masih Memerlukan SIUP dan TDP (secara tidak langsung)

Meskipun SIUP dan TDP tidak lagi diterbitkan secara terpisah, beberapa sektor usaha mungkin masih memerlukan informasi yang sebelumnya tercakup dalam dokumen tersebut sebagai bagian dari persyaratan perizinan lain atau kontrak bisnis. Contohnya, beberapa lembaga keuangan atau mitra bisnis mungkin masih meminta informasi yang tercantum dalam SIUP dan TDP sebagai bagian dari due diligence mereka. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan yang telah beroperasi sebelum era OSS.

Contoh Kasus Perusahaan yang Terdampak Perubahan Regulasi SIUP dan TDP

Sebuah perusahaan manufaktur kecil yang telah beroperasi selama 10 tahun dengan SIUP dan TDP yang masih berlaku, mengalami kesulitan awal dalam beradaptasi dengan sistem OSS. Mereka membutuhkan waktu untuk memahami persyaratan baru dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan ke dalam sistem. Meskipun akhirnya berhasil mendapatkan NIB, proses adaptasi tersebut memakan waktu dan sumber daya.

Dampak Perubahan Regulasi SIUP dan TDP terhadap Perekonomian Indonesia

Perubahan regulasi ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan menyederhanakan proses perizinan, diharapkan akan lebih banyak pelaku usaha yang bermunculan, meningkatkan daya saing, dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, proses transisi dan adaptasi terhadap sistem baru ini menimbulkan tantangan bagi beberapa pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mungkin memerlukan pendampingan dan pelatihan untuk memahami sistem OSS.

Pertanyaan “Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?” memang sering muncul. Perubahan regulasi memang kerap membingungkan, apalagi jika menyangkut legalitas badan hukum. Misalnya, jika yayasan Anda perlu melakukan perubahan, prosesnya mungkin melibatkan perubahan Anggaran Dasar, yang caranya bisa Anda pelajari di sini: Cara Mengubah Anggaran Dasar Yayasan. Memahami prosedur perubahan Anggaran Dasar penting, seiring dengan pemahaman mengenai status terbaru SIUP dan TDP, agar legalitas badan hukum Anda tetap terjaga dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Jadi, mengetahui perubahan regulasi, termasuk status SIUP dan TDP, sama pentingnya dengan memahami tata cara administrasi internal yayasan.

Perubahan Regulasi dan Dampaknya

Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?

Beredarnya kabar mengenai SIUP dan TDP yang tidak berlaku lagi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan, serta mengurangi beban birokrasi bagi para pelaku usaha.

Perubahan mendasar ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang mengintegrasikan berbagai jenis izin usaha ke dalam sistem perizinan online terintegrasi. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha.

Penggantian SIUP dan TDP dengan Perizinan Usaha Lainnya

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) telah digantikan oleh sistem perizinan berusaha yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko. Tidak ada lagi pengurusan SIUP dan TDP secara terpisah. Kini, pelaku usaha cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi satu-satunya identitas pelaku usaha untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.

NIB berfungsi sebagai pengganti berbagai izin usaha, termasuk SIUP dan TDP. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai kemudahan dan layanan pemerintah, seperti akses pembiayaan, perizinan lain yang dibutuhkan, dan kemudahan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, serta mengurangi beban birokrasi bagi para pelaku usaha.

Alur Perizinan Usaha Baru Sebagai Pengganti SIUP dan TDP

Ilustrasi alur perizinan usaha baru dapat disederhanakan sebagai berikut. Prosesnya kini lebih terintegrasi dan dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Pertanyaan “Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?” memang sering muncul. Perubahan regulasi memang kerap membingungkan, terutama terkait kewajiban perpajakan. Nah, untuk memahami implikasi perubahan ini, penting juga mengetahui perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP, karena hal ini berkaitan erat dengan kewajiban perpajakan usaha Anda. Untuk informasi lebih lengkap mengenai perbedaan PKP dan Non PKP, silahkan baca artikel ini: Kenali Perusahaan PKP dan Non PKP.

Dengan memahami perbedaan tersebut, Anda akan lebih mudah mengerti bagaimana regulasi terbaru, termasuk perihal SIUP & TDP, akan berpengaruh pada bisnis Anda. Jadi, mengetahui status PKP atau Non PKP sangat krusial untuk menjawab pertanyaan “Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?”.

  1. Registrasi dan Pendaftaran Akun OSS: Pelaku usaha mendaftar dan membuat akun di sistem OSS.
  2. Pengisian Data Usaha: Melengkapi data usaha secara lengkap dan akurat di dalam sistem OSS, termasuk jenis usaha, lokasi usaha, dan data kepemilikan usaha.
  3. Pemilihan Jenis Izin Usaha: Memilih jenis izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Sistem OSS akan memandu pelaku usaha dalam memilih jenis izin yang tepat berdasarkan klasifikasi bidang usaha.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan: Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis izin usaha yang dipilih.
  5. Verifikasi dan Validasi Data: Sistem OSS akan memverifikasi dan memvalidasi data dan dokumen yang telah diunggah. Proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa hari kerja.
  6. Penerbitan NIB: Setelah verifikasi dan validasi data selesai, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh secara online.

Dokumen yang dibutuhkan akan bervariasi tergantung pada jenis usaha dan skala usaha. Instansi terkait utama adalah Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS.

Potensi Kendala Adaptasi Perubahan Regulasi

Meskipun bertujuan untuk mempermudah, perubahan regulasi ini berpotensi menimbulkan beberapa kendala bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang kurang familiar dengan teknologi dan sistem online. Kendala tersebut meliputi kesulitan mengakses sistem OSS, kurangnya pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur perizinan yang baru, dan kendala teknis dalam pengisian data dan pengunggahan dokumen.

Kurangnya literasi digital juga menjadi tantangan tersendiri. Beberapa pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah terpencil, mungkin menghadapi kesulitan akses internet dan pelatihan yang memadai untuk menggunakan sistem online.

Panduan Mengurus Perizinan Usaha Baru

  1. Pahami Jenis Usaha dan Klasifikasinya: Tentukan jenis usaha dan klasifikasinya dengan tepat agar dapat memilih izin usaha yang sesuai.
  2. Siapkan Dokumen Persyaratan: Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha dan skala usaha.
  3. Daftar dan Buat Akun di OSS: Daftar dan buat akun di sistem OSS (Online Single Submission).
  4. Isi Data Usaha Secara Lengkap dan Akurat: Isi semua data usaha dengan lengkap dan akurat di sistem OSS.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Pantau Proses Perizinan: Pantau proses perizinan secara berkala melalui sistem OSS.
  7. Unduh NIB Setelah Diterbitkan: Unduh NIB setelah diterbitkan oleh sistem OSS.

Pelaku usaha disarankan untuk memanfaatkan berbagai sumber informasi dan bantuan yang tersedia, seperti website resmi OSS, pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten.

Perizinan Usaha Pengganti SIUP dan TDP: Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?

Benarkah SIUP & TDP Tak Berlaku Lagi?

Beredar kabar bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sudah tidak berlaku lagi. Hal ini memang benar, seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengganti SIUP dan TDP, meliputi jenis perizinan, persyaratan, biaya, dan proses pengurusan di beberapa kota di Indonesia.

Pertanyaan “Benarkah SIUP & TDP tak berlaku lagi?” memang sering muncul. Perubahan regulasi usaha memang kerap membingungkan, namun jangan khawatir! Untuk memahami regulasi terbaru dan jenis izin usaha yang dibutuhkan, silahkan baca Panduan Lengkap Izin Usaha Mikro Kecil yang informatif ini. Panduan tersebut akan membantu Anda memahami perubahan terkait SIUP dan TDP, dan memudahkan Anda dalam mengurus izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jadi, untuk jawaban pasti mengenai SIUP & TDP, sebaiknya Anda baca panduan tersebut terlebih dahulu.

Perizinan Usaha Pengganti SIUP dan TDP

SIUP dan TDP telah digantikan oleh sistem perizinan berusaha terintegrasi secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya secara terintegrasi dan terdigitalisasi. Dengan OSS, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus SIUP dan TDP secara terpisah.

Isu mengenai SIUP dan TDP yang tak berlaku lagi memang ramai diperbincangkan. Perubahan regulasi ini tentu berdampak signifikan pada operasional bisnis, terutama terkait perizinan. Nah, untuk memahami lebih lanjut konsekuensi dari perubahan ini, terutama bagi Anda yang berbisnis dalam bentuk badan usaha, penting untuk memahami tanggung jawab masing-masing pihak. Simak informasi lengkapnya mengenai hal tersebut di Pahami Pertanggungjawaban Sekutu agar Anda bisa mengantisipasi dampaknya terhadap usaha Anda.

Dengan begitu, Anda bisa lebih siap menghadapi perubahan regulasi terkait SIUP dan TDP ini.

Perbandingan SIUP dan TDP dengan Perizinan OSS

Berikut perbandingan antara SIUP dan TDP dengan sistem OSS:

Aspek SIUP TDP OSS
Persyaratan Beragam, tergantung jenis usaha Relatif sederhana, berupa data perusahaan Beragam, tergantung jenis usaha dan risiko usaha, terintegrasi dalam satu sistem
Biaya Beragam, tergantung daerah dan jenis usaha Relatif rendah Tergantung jenis izin dan risiko usaha, sebagian besar gratis untuk usaha mikro dan kecil
Proses Pengurusan Cukup kompleks dan memakan waktu Relatif cepat Lebih cepat dan mudah, dilakukan secara online

Persyaratan dan Prosedur Pengurusan OSS di Berbagai Sektor Usaha

Persyaratan dan prosedur pengurusan OSS bervariasi tergantung jenis dan skala usaha. Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan data perusahaan, data kepemilikan, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan jenis usahanya. Prosesnya dilakukan secara online melalui portal OSS.

  • Usaha Mikro dan Kecil: Prosesnya relatif sederhana dan sebagian besar persyaratan dapat dipenuhi secara online.
  • Usaha Menengah dan Besar: Membutuhkan persyaratan yang lebih lengkap dan proses verifikasi yang lebih ketat.

Contoh Kasus Pengurusan OSS di Berbagai Kota di Indonesia

Proses pengurusan OSS relatif sama di seluruh Indonesia, namun mungkin terdapat perbedaan kecil dalam hal waktu proses dan kontak person di masing-masing daerah. Berikut contoh gambaran umum:

  • Jakarta: Pelaku usaha di Jakarta dapat mengakses dan mengurus perizinan melalui website OSS dan Dinas terkait di Pemprov DKI Jakarta. Prosesnya umumnya terintegrasi dengan sistem online Pemprov DKI Jakarta.
  • Bandung: Sama seperti Jakarta, pelaku usaha di Bandung dapat mengurus izin melalui website OSS dan berkoordinasi dengan Dinas terkait di Pemkot Bandung. Mungkin terdapat portal khusus di website Pemkot Bandung untuk informasi lebih lanjut.
  • Surabaya: Prosesnya juga serupa, melalui website OSS dan Dinas terkait di Pemkot Surabaya. Pelaku usaha dapat mencari informasi lebih detail di website Pemkot Surabaya.

Kutipan Peraturan Pemerintah Terkait OSS

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan landasan hukum utama dalam penerapan sistem OSS. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai jenis perizinan, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan berusaha.

FAQ Seputar Penghapusan SIUP & TDP

Perubahan regulasi perizinan usaha di Indonesia memang kerap menimbulkan pertanyaan. Dengan dihapuskannya SIUP dan TDP, banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan. Berikut ini kami sajikan beberapa pertanyaan umum dan jawabannya untuk memberikan kejelasan.

Status SIUP dan TDP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) memang sudah tidak berlaku lagi. Kedua izin usaha ini telah digantikan oleh sistem perizinan usaha yang lebih terintegrasi dan sederhana. Penghapusan ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang berbelit.

Persyaratan Perizinan Usaha Pengganti

Persyaratan perizinan usaha pengganti SIUP dan TDP bervariasi tergantung jenis usaha dan skala bisnis. Namun, umumnya mencakup persyaratan administrasi dan teknis. Berikut contoh untuk usaha kuliner dan konveksi:

  • Usaha Kuliner: Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi (jika diperlukan), izin edar makanan (jika menjual produk makanan olahan), serta mungkin sertifikat halal (jika menjual produk makanan yang ditujukan untuk konsumen muslim).
  • Usaha Konveksi: NIB, izin lokasi (jika diperlukan), izin lingkungan (jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan), serta mungkin sertifikasi standar kualitas produk (misalnya, SNI).

Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung daerah dan jenis usahanya. Sebaiknya, selalu cek persyaratan terbaru di instansi terkait di daerah masing-masing.

Biaya Pengurusan Perizinan

Biaya pengurusan perizinan usaha pengganti SIUP dan TDP umumnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya administrasi yang relatif kecil. Namun, biaya tambahan mungkin muncul jika menggunakan jasa konsultan atau layanan pengurusan perizinan. Estimasi biaya administrasi bervariasi antar daerah dan jenis usaha. Sebagai gambaran, biaya tersebut bisa berkisar dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung kompleksitas dan jenis layanan yang digunakan.

Instansi Pengurusan Perizinan

Pengurusan perizinan usaha kini umumnya dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Anda dapat mengakses OSS melalui situs resmi pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai kontak dan layanan dapat ditemukan di website OSS atau kantor pelayanan perizinan di daerah masing-masing. Untuk memastikan informasi terkini, selalu mengacu pada situs resmi pemerintah setempat.

Konsekuensi Penggunaan SIUP dan TDP

Penggunaan SIUP dan TDP setelah resmi dihapuskan dapat berdampak hukum. Usaha yang masih menggunakan izin tersebut dapat dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana, tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pelanggaran. Oleh karena itu, segera migrasi ke sistem perizinan usaha yang baru sangatlah penting.

Tips dan Strategi Adaptasi

Perubahan regulasi perizinan usaha, seperti penghapusan SIUP dan TDP, menuntut adaptasi yang cepat dan tepat dari pelaku usaha. Kemampuan beradaptasi ini akan menentukan kelangsungan bisnis di tengah perubahan sistem. Berikut beberapa tips dan strategi yang dapat diadopsi.

Langkah-langkah Adaptasi terhadap Perubahan Regulasi

Adaptasi terhadap perubahan regulasi membutuhkan perencanaan dan tindakan yang sistematis. Pelaku usaha perlu memahami regulasi baru, menyesuaikan operasional bisnis, dan memastikan kepatuhan hukum. Proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, melainkan memerlukan langkah-langkah yang terencana.

  1. Pahami regulasi baru secara menyeluruh. Pelajari perubahan yang terjadi dan dampaknya terhadap bisnis Anda.
  2. Identifikasi dokumen dan izin yang masih dibutuhkan sesuai regulasi terbaru. Ini penting untuk memastikan kepatuhan hukum.
  3. Sesuaikan operasional bisnis Anda dengan regulasi yang baru. Mungkin ada perubahan prosedur atau persyaratan yang perlu dipenuhi.
  4. Pantau perkembangan regulasi secara berkala. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga pemantauan terus-menerus sangat penting.
  5. Siapkan rencana kontinjensi untuk menghadapi kemungkinan perubahan regulasi di masa mendatang.

Strategi Efektif Menghadapi Perubahan Regulasi

Menghadapi perubahan regulasi membutuhkan strategi yang efektif agar bisnis tetap berjalan lancar. Strategi ini harus mencakup langkah-langkah proaktif dan responsif terhadap perubahan yang terjadi.

  • Proaktif: Melakukan riset dan analisis terhadap regulasi yang baru, serta merencanakan adaptasi sebelum perubahan diterapkan.
  • Responsif: Menyesuaikan strategi bisnis dengan cepat jika terjadi perubahan regulasi yang signifikan. Ini mencakup perubahan prosedur, sistem, dan bahkan model bisnis.
  • Kolaboratif: Berkolaborasi dengan pelaku usaha lain dan berbagi informasi terkait adaptasi terhadap regulasi baru.
  • Berkelanjutan: Membangun sistem monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan dan adaptasi yang efektif terhadap perubahan regulasi di masa mendatang.

Pentingnya Konsultasi dengan Ahli

Konsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis sangat disarankan dalam menghadapi perubahan regulasi. Mereka dapat memberikan panduan dan solusi yang tepat sesuai dengan kondisi bisnis Anda. Ketidakpastian hukum dapat memicu kerugian yang signifikan jika tidak ditangani dengan tepat.

Konsultasi ini akan membantu dalam:

  • Memahami implikasi hukum dari perubahan regulasi.
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
  • Merencanakan strategi adaptasi yang efektif dan sesuai dengan kondisi bisnis.
  • Mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang.

Sumber Daya untuk Memahami dan Mengadaptasi Perubahan Regulasi

Pemerintah dan berbagai lembaga menyediakan sumber daya yang dapat membantu pelaku usaha dalam memahami dan mengadaptasi perubahan regulasi. Manfaatkan sumber daya ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Sumber Daya Deskripsi
Website resmi pemerintah Berisi informasi terbaru tentang regulasi perizinan usaha.
Lembaga konsultan bisnis Memberikan layanan konsultasi dan asistensi terkait adaptasi regulasi.
Asosiasi pengusaha Menyediakan informasi dan dukungan kepada pelaku usaha.
Buku dan jurnal bisnis Memberikan wawasan dan pengetahuan tentang regulasi dan strategi bisnis.

Contact

Sumatera 69
Bandung, 40115

+6287735387748
Contact Us

Connect

 

 

 

 

 

Layanan

Pendirian PT

Legalitas Perusahaan

Virtual Office